Sabtu, 07 Mei 2011

Siswi MTs Diperkosa Pacar dan 3 Temannya

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs, setingkat SMP) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, sebut saja BG (13), menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya dan ketiga temannya.

Korban diperkosa di tengah sawah seusai pulang sekolah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Pemuda bedebah itu bernama Yogi (16), warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumberasih.

Celakanya, seusai memerkosa, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk memerkosa BG yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Menurut Fatimah (35), ibu korban, putrinya itu memang mengenal pelaku. Bahkan boleh dikatakan sebagai pacarnya.

"Anak saya sebelum kejadian dijemput dengan sepeda oleh pelaku dari sekolahnya. Lantaran kenal, anak saya mau dan diajak muter-muter. Awalnya anak saya menolak, tetapi karena sudah telanjur bonceng, ya mau saja," kata Fatimah kepada wartawan seusai melaporkan kasus itu ke Mapolres Probolinggo, Rabu (4/5/2011).

Ternyata, kata Fatimah, itu hanya akal-akalan Yogi. Saat anaknya diajak jalan hingga ke sebuah sawah yang sepi di Desa Lawean, Yogi mengajak BG turun dan berpacaran di sawah.

Entah setan mana yang merasuki ABG itu, Yogi mengancam BG dan memerkosanya. Lantaran diancam dibunuh jika berteriak, BG diam saja saat diperkosa. Ternyata, saat BG dibawa Yogi dari sekolahnya, tiga teman Yogi membuntuti dari belakang.

Mereka bertiga memegangi BG, sedangkan Yogi melampiaskan nafsunya. Setelah Yogi puas, ketiga anak muda itu kemudian bergantian memerkosa BG. Seusai berbuat keji, BG lalu diantar pulang oleh Yogi.

"Kasihan anak saya, dia tampak stres dan depresi. Saya minta keempat pelaku dihukum seberat-beratnya, masa depan anak saya telah hancur. Nyesel saya tidak mengawasi putri saya secara ketat," kata Fatimah yang matanya tampak sembab.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo Ajun Komisaris Heri Mulyanto mengatakan, "Ketiga pelaku sudah kami tahan dan kini menjalani pemeriksaan."

Yogi dan ketiga temannya itu dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Email
Cetak






rahmanztetsu@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.